Tupoksi

Tupoksi

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah.

Dalam melaksanakan tugas nya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan koordinasi penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, kegiatan dan anggaran serta pemberian bimbingan dan pembinaan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah;
  2. Penyelenggaraan upaya peningkatari pelayanan publik, peningkatan standar pelayanan minimal dan upaya peningkatan pemenuhan standar nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Penyelenggaraan pelayanan teknis dan administratif di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  4. Penyelenggaraan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan dinas yang meliputi segala kegiatan di bidang umum, perencanaan, penganggaran, perlengkapan, ketatalaksanaan, kepegawaian, pengelolaan 5 data dan pengembangan teknologi informasi, keuangan, aset dan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab dinas.
  5. Penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  6. Fsilitasi rekomendasi perijinan dan operasional penyelenggaraan PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Luar Sekolah dan Pengelolaan Kebudayaan Daerah;
  7. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan PAUD, Pendidikan Luar Sekolah dan informal yang meliputi pembinaan pengelolaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan standar penilaian, pengembangan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini, pengembangan kompetensi lulusan Pendidikan luar sekolah, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik;
  8. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pendidikan SD yang meliputi pembinaan kelembagaan dan pemenuhan sarana prasarana, pembiayaan, pengembangan kurikulum, standar isi, standar proses dan penilaian, pengembangan kompetensi lulusan, pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter serta peningkatan prestasi peserta didik SD;
  9. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengembangan dan peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan;
  10. Pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengelolaan, pelindungan, pemanfaatan dan pengembangan kebudayaan yang meliputi cagar budaya, permuseuman, kesejarahan, kepurbakalaan, nilai budaya, tradisi, kesenian dan bahasa serta tenaga kebudayaan;
Scroll to Top