Dilihat: 730
Dalam rangka penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, perlu diperhatikan :
- Belum semua peserta didik kelas 1 SD pernah mengikuti pembelajaran terstruktur melalui PAUD. Berdasarkan data Susenas pada tahun 2021 menunjukkan data Angka Kesiapan Sekolah (AKS) masih 74,69% dan jumlah peserta didik SD yang tidak melalui PAUD ini meningkat di masa pandemi Covid-19.
- Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, mengatur bahwa penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain;
- Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, mengatur bahwa Standar Kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar difokuskan pada:
a. Persiapan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. Penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
c. Penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Sehubungan hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat Menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 421.1 /128/2023 Tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini ke Sekolah Dasar Kelas Awal.