Segera Catat Realisasi Penggunaan Dana BOS atau Isi BKU Tahap 3 TA 2022 maksimal 31 Januari 2023 (Permendikbudristek 63/2022)

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Berdasarkan Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP)tanggal 31 Januari 2023 adalah batas akhir satuan pendidikan untuk mencatat realisasi belanja atau mengisi BKU atas penggunaan Dana BOS Tahap 3 Tahun Anggaran 2022. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka satuan pendidikan akan mendapatkan konsekuensi berupa pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1  pada penyaluran dana BOS berikutnya.

Hal tersebut tertuang dalam Bagian Ketujuh Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOSP Pasal 51, 53 dan 54 Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP yang dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:

Ayo_Isi_BKU_sebelum_31_Jan_2023__1_.png
Ayo_Isi_BKU_sebelum_31_Jan_2023__2_.png
Ayo_Isi_BKU_sebelum_31_Jan_2023__3_.png

Berikut informasi pengurangan penyaluran Dana BOSP Tahap 1 berdasarkan waktu penyampaian laporan realisasi penggunaan Dana BOSP atau pengisian BKU seperti yang tertuang dalam Pasal 53 ayat (2) dan Pasal 54 ayat (2), dapat Anda lihat pada gambar di bawah ini:

Permendikbudristek_RI_632022_Pasal_53_ayat__2____54_ayat__2____1_.png

Permendikbudristek 63 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP) berlaku efektif per tanggal diundangkan yaitu tanggal 28 Desember 2022 sehingga diharapkan satuan pendidikan dapat segera mempelajari dan menerapkan informasi di dalam Juknis BOSP terbaru ini. 

Anda dapat mengunduh salinan Permendikbudristek 63 tahun 2022 Juknis BOSP

Apabila Anda membutuhkan panduan pengisian BKU, silakan klik tautan berikut https://bit.ly/MengisiBKU.

Setelah melaporkan penggunaan Dana BOS TA 2022, satuan pendidikan diharapkan untuk segera membuat Kertas Kerja Tahun Anggaran 2023. Panduan pembuatan Kertas Kerja selengkapnya dapat Anda lihat pada https://bit.ly/KertasKerjaARKAS. 

Sumber : https://pusatinformasi.rkas.kemdikbud.go.id/hc/en-us/articles/14657796691353-Segera-Catat-Realisasi-Penggunaan-Dana-BOS-atau-Isi-BKU-Tahap-3-TA-2022-maksimal-31-Januari-2023-Permendikbudristek-63-2022-?fbclid=IwAR0sJ1awQwlYyxS9fewDxABTki_kwDRWxsPUGo7M6WLQ9fumK5jA9vLMY8k

Tinggalkan Komentar

Selamat bereksplorasi di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat ini. Harapan kami website ini berguna dalam memberikan layanan yang prima bagi masyarakat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan untuk mengembangkan website ini menjadi lebih baik.

Melayani Dengan Amanah, Memberikan Yang Terbaik."

Info Berita Pengumuman Terkini

Facebook

Scroll to Top