Verval NIK Peserta Didik
Verivikasi dan Validas Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Peserta Didik bertujuan untuk memastikan kebenaran data Peserta Didik sesuai denga data induk kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.
Berikut Panduannya
Mekanisme Pengeluaran Data Peserta Didik Terdata Ganda
Pusat Data dan teknologi Informasi (Pusdatin) selaku pengelola Data Induk Pendidikan menyiapkan mekanisme pengeluaran data Peserta Didik terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) Satuan Pedidikan (ganda) untuk menghasilkan data peserta didik yang valid. Adapun proses pengeluaran data Peserta Didik terdata aktif pada lebih dari 1 (satu) Satuan Pedidikan (ganda) tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Verifikasi dan Validasi Data Peserta Didik (VervalPD) menggunakan menu Pengeluaran Siswa (Tercatat Ganda).