Perda Kabupaten Muna Barat No. 7 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Guru di Kabupaten Muna Barat

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Mencerdasarkan kehidupan bangsa ialah tujuan kenegaraan yang substantif diuraikan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945. Memajukan kesejahteraan bangsa dapat diupayakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar salah satunya adalah dengan memberikan jaminan terselenggaranya sistem pendidikan nasional. Hal yang dituju dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional tersebut adalah selain membentuk kemapaman intelektualitas bangsa Indonesia, tetapi dilain sisi pendidikan nasional diarahkan pula untuk peningkatan keimanan dan ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa serta ahlak yang mulai. Olehkarena itu, pemajuan sistem pendidikan nasional tidak saja dianggap sebagai upaya pemenuhan tujuan kenagaraan. Dalam aspek yang lebih fundamental, terlaksanya sistem pendidikan nasional berdampak pada pemenuhan hak-hak kemanusia atau hak dasar setiap orang dan warga negara.

Guru adalah adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dapatlah dikatakan bahwa guru merupakan lokomotif fungsional yang turut menentukan kualitas pencapaian tujuan sistem pendidikan nasioanal tersebut. Peran serta guru sebagai ujung tombak sistem pendidikan perlu mendapatkanjaminan hukum agar fungsi guru sebagai tenaga pendidik dapat terselenggara dengan baik dan tepat sasaran. Jaminan terdeskripsi melalui adanya perlindungan hukum bagi guru dari segala bentuk intimidasi, ancaman dan gangguan-gangguan yang dapat menghambat peran dan tugas guru dalam dunia pendidikan. Selama masih dalam konteks pelaksanaan fungsi sebagai pendidik dalam kegiatan pendidikan, guru wajib mendapatkan proteksi khusus agar tercapainya tujuan pendidikan dapat terwujud.

Tanggung jawab untuk merealisasikan agenda pendidikan nasional tersebut tentu mendasari penyelenggaraan fungsi dan tugas pemerintahan pada semua struktur pemerintahan, termasuk pemerintah daerah. Olehsebab itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah turut pula mengkategorikan urusan pendidikan sebagai urusan pemerintahan daerah. Bahkan urusan pendidikan digolongkan sebagai urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Penempatan urusan pendidikan pada kualifikasi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tentu didasarkan pada urgensi dari tujuan pendidikan yang merupakan tujuan utama dari pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas kenegaraan bahkan dalam perspektif yang lebih luas, merupakan tujuan yang menyangkut keberlangsungan masa depan bangsa. Olehkarena itu, pemerintah daerah juga memiliki tanggungjawab untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap guru sesuai dengan ruang lingkup urusan pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan semangat pendidikan nasional melalui jaminan terselenggaranya fungsi pendidikan.

Tinggalkan Komentar

Selamat bereksplorasi di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat ini. Harapan kami website ini berguna dalam memberikan layanan yang prima bagi masyarakat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan untuk mengembangkan website ini menjadi lebih baik.

Melayani Dengan Amanah, Memberikan Yang Terbaik."

Info Berita Pengumuman Terkini

Facebook

Scroll to Top