KRITERIA/SYARAT KELULUSAN SD, SMP, DAN SMA/SMK TAHUN 2023

Bagikan

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram

Sahabat Dikbud Muna Barat, Kriteria Kelulusan Siswa adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa agar dapat lulus dari sebuah jenjang pendidikan untuk dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Selain nilai angka yang nantinya juga akan tercantum di lembar ijazah, juga ada syarat lainnya agar seorang siswa dinyatakan lulus.

Asesmen Sumatif Dasar Penentuan Kelulusan

Untuk menentukan lulus tidaknya siswa, saat ini kita menggunakan istilah asesmen sumatif. Penilaian atau asesmen sumatif bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Mekanisme Kelulusan SD, SMP, SMA/SMK

Mekanisme Kelulusan siswa/peserta didik termuat dalam Panduan Pembelajaran Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 (K13) Revisi Terbaru, berikut ini kutipanya:

Untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tulis, tugas untuk performa, portofolio, atau kombinasi.

Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian kompetensi lulusan.

Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain pada:

a. kelas V dan kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan

b. setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.

Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:

a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
b. mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum Kriteria Kelulusan Tahun 2023

Lalu dasar hukum apa yang bisa Bapak/Ibu Guru/Kepala Sekolah yang harus dipedomani untuh tahun 2023?

Terlebih juga kita mengenal ada 2 kurikulum yang digunakan saat ini yaitu Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2023.

Pertama, Anda perlu mengetahui Permendikbudristek nomor 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Didalam pasal 13 disebutkan disana bahwa: Ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1590), telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selanjutnya Bapak/Ibu Kepala Sekolah/Guru perlu mengetahui Panduan Pembelajaran Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 (K13) Revisi Terbaru

Pada halaman 69 di sebutkan :

Yang terakhir perlu melihat Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/ H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023File silahkan cek disini.

Pada lampiran II Perka BSKP ini dijelaskan cara pengisian lembar nilai pada ijazah yang berpedoman pada Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. Dimana Pada Pasal 10 dijelaskan sebagai berikut :

Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan untuk sahabat Dikbud Muna Barat sekalian mengenai Kirteria atau Pesyaratan Kelulusan Siswa SD, SMP, dan SMA/SMK tahun 2023.

Yang ingin kami garis bawahi disini adalah nilai yang diolah untuk penentuan kelulusan, karena ada sedikit perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Di jenjang SD, nilai yang digunakan atau yang diolah untuk penentuan kelulusan yaitu nilai Kelas V (lima) dan Kelas VI (enam).

Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini? Kami sangat ingin mendengar tanggapan dari Anda, jangan ragu untuk mengisi kotak komentar di bawah!

Tinggalkan Komentar

Selamat bereksplorasi di website resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat ini. Harapan kami website ini berguna dalam memberikan layanan yang prima bagi masyarakat. Saran dan kritik yang membangun sangat kami nantikan untuk mengembangkan website ini menjadi lebih baik.

Melayani Dengan Amanah, Memberikan Yang Terbaik."

Info Berita Pengumuman Terkini

Facebook

Scroll to Top